PENDAPATAN TINGGI HARUS BERIMBANG DENGAN REVITALISASI
Dunia tambang
adalah lapangan pekerjaan yang paling banyak diminati oleh para job seekers baik dari kalangan
profesional maupun fresh graduate. Pelu
dipahami, bahwa dunia tambang terutama pertambangan di Indonesia mempunyai
magnet kuat untuk menarik minat masyarakat mengetahui lebih dalam apa yang ada
disana. Selain menawarkan gaji yang besar setiap bulannya, kebanyakan perusahaan
tambang memberikan fasilitas yang sangat memadai dan jauh dari kata sederhana
bagi karyawannya, berdasarkan pengalaman yang pernah saya rasakan di dunia
lapangan seperti ini ; para karyawan mendapatkan full service dari perusahaan mulai dari gaji diatas rata-rata, site allowance, , living cost,
akomadasi, tempat tinggal, transportasi, konsumsi, dan fasilitas lainnya.
Perumpaan sederhananya adalah “ Karyawan hanya membawa badan dan kemampuan
berpikirnya saja untuk bekerja tanpa harus memikirkan hal-hal yang tidak perlu dipikirkan
layaknya karyawan dari perusahaan non-tambang”
Menggelitik
kita untuk membahas mengenai gaji yang diberikan oleh perusahaan tambang ke
para karyawannya. Sudah bukan rahasia umum lagi jika orang yang bekerja di
pertambangan biasanya lebih mapan baik secara finansial ataupun gaya hidupnya
jika dibandingan dengan profesi lain. Mengapa ? untuk masuk ke dunia kerja
pertambangan sebenarnya tidak juga susah dan tidak juga mudah, semua pekerjaan
membutuhkan pelamar yang memiliki 3 point yang yaitu ; Pendidikan
, Kompetensi/Keterampilan, dan Kesehatan. Lalu mengapa dunia tambang
terkadang sulit ditembus para job seekers, hal ini disebabkan karena untuk mendapatkan pekerjaan ini harus melalui persaingan yang cukup ketat. Perusahaan tambang menginginkan calon pekerja yang memiliki karakter kuat
dilihat dari ketiga potensi yang ada didalam diri mereka. Dunia tambang adalah scope pekerjaan yang membutuhkan banyak
disiplin ilmu karena pertambangan adalah pasar yang sarat akan teknologi. Dunia pertambangan yang sarat akan
teknologi membutuhkan orang-orang yang tidak hanya memiliki pendidikan formal
di bangku sekolah, tetapi juga harus memiliki
kompetensi terutama penguasaan bahasa asing dan keterampilan menggunakan
teknologi “hi-tech”. Kompetensi dan
keterampilan ini wajib dimiliki para pelamar kerja dikarenakan pangsa
pasar dari pertambangan sangat berhubungan dengan client dari luar negara. Kesehatan yang utama disini, seperti yang
kita ketahui lokasi kerja pertambangan jauh dari hiruk pikuk ibu kota bahkan
jauh dari peradaban, orang yang bekerja di dunia pertambangan harus siap dengan
kesunyian dan jauh dari rumah, kesehatan dan mental yang prima sangat diperlukan untuk bersaing.
Pendapatan
yang besar bisa dikatakan wajar apabila kita melihatnya dari sisi persaingan
dan eforia masyarakat yang tinggi , gaji yang besar juga dapat kita korelasikan
dengan ketatnya peraturan dan prosedural yang ada di lokasi kerja. Kebanyakan perusahaan
tambang menganut kepercayaan “safety is number one”, dengan
menomorsatukan keselamatan kerja dan meminimalisir kecelakaan “zero
accident dan zero fatality”. Prosedural yang
ketat memang benar adanya, untuk keluar dari office saja para karyawan harus menggunakan perangkat keselamatan
kerja mulai dari helm, dan safety shoes. Semua
karyawan mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikuti peraturan yang ada, apabila
tidak diikuti , hal ini bisa dijadikan hazard
repport dan berdampak pada penilaian individu.
Keselematan
kerja tidak hanya dibebankan ke pekerja saja tetapi juga ke lingkungan di sekitarnya baik alam maupun
penduduk asli yang berdomisili di lokasi tambang. Dunia tambang yang identik
dengan aktifitas outdoor banyak menggunakan aneka alat berat
berteknologi tinggi untuk menunjang mobilisasi pekerjaan dan juga banyak melakukan
aktifitas yang berkaitan dengan eskplorasi alam ini juga harus tetap
memperhatikan aturan yang sudah ditetapkan bersama baik dari aturan perusahaan
maupun dari pemerintah yang dituangkan dalam ;
1. Peraturan pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor KEP-51/MEN/1999 tentang nilai ambang batas faktor
fisika di tempat kerja.
3. Surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor SE-01/MEN/1997 tentang nilai ambang batas faktor kimia
di tempat kerja.
4.
National Institute for Occupational Safety and
Health (NIOSH, 1994)
Perusahaan tambang dan para
pekerjanya memiliki tanggungjawab dan kewajiban untuk tetap menjaga,
melestarikan lingkungan, dan memberikan penghidupan yang baik ke sekitarnya
sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Kegiatan
pertambangan yang tidak jauh dari aktifitas peng-eksplorasian alam harus
diimbangi dengan revitalisasi. Revitalisasi
adalah suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu
hal yang sebelumnya terbedaya untuk bermanfaat kembali. Dalam kasus ini, untuk
membuka suatu lahan atau mencari sumber tambang, perusahaan tambang pasti akan
melakukan eksplorasi lahan atau lokasi yang potensial terhadap sumber tersebut
dengan menerjunkan para profesional di bidangnya, apabila telah didapatkan
sumber lokasi yang diinginkan, para pengusaha tambang berkewajiban untuk
melakukan revitalisasi lahan kembali atau
yang dikenal dengan sebutan reboisasi / penghijauan. Lahan yang telah
dirusak harus diganti dan diperbaiki dengan kondisi yang baru. Banyak cara yang
dapat dilakukan untuk hal ini, contohnya dengan penanaman kembali dengan
menggunakan tanaman yang memiliki nilai manfaat dan nilai ekonomis untuk
kehidupan makhluk hidup di masa yang akan datang.
Revitalisasi
juga dapat dilakukan dengan memperhatikan berbagai faktor yang dihasilkan dari
aktifitas tambang yaitu ; faktor fisika dan faktor kimia. Faktor fisika meliputi;
kebisingan , tekanan panas, dan pencahayaan. Sedangkan faktor kimia meliputi;
SO2, CO, NI, SiO2. Setiap kegiatan tambang baik dari konstruksi sipilnya,
aktifitas dumping, aktifitas penambangan outdoor,
ataupun kegiatan produksi lainnya memiliki korelasi yang erat dengan lingkungan
disekitarnya. Output yang dihasilkan dari kegiatan tersebut apabila tidak
sesuai dengan peraturan keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan akan
memberikan dampak buruk bagi alam, makhluk hidup, dan manusia di sekitarnya. Misalnya;
kegiatan pembangunan smelter tambang yang meliputi berbagai komponen dari
konstruksi, HSE, amdal dan lainnya harus diperhatikan dengan seksama mulai dari
tingkat kebisingan ditimbulkan dari penggunaan alat-alat mekanik dan
elektrikal, ataupun pemilihan material
yang digunakan agar tidak menimbulkan polusi suara dan polusi udara di kemudian hari. Contoh lainnya adalah ketika
terjadi tumpahan di tanah , sebisa mungkin ialah kita harus menutup sumber tumpahan tersebut dan tanah
yang tercemar harus diamankan dan direhabilitasi di tempat khusus untuk
dipulihkan kembali. Kasus lainnya adalah saat terjadi kegiatan loading-dumping
kita harus paham dengan kandungan dari material tesebut apakah dengan aktifitas
tersebut akan memberikan dampak ke lingkungan.
Sebagai
perusahaan yang melakukan eksplorasi alam sebagai sumber bahan baku untuk
mendapatkan profit perusahaan, perusahaan tambang seyogyanya harus bertindak bijaksana
untuk mampu mengidentifikasi dan mengontrol kecelakaan kerja yang akan terjadi
dan mampu meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi. Dalam dunia
pertambangan, para pelakon HSE (Health,
Safety . dan Enviromental) memiliki peran penting untuk memberikan warning baik ke perusahaan atau pekerja
untuk hati-hati. Sifat hati-hati ini sangatlah diperlukan karena setiap
perusahaan terutama perusahaan tambang yang berlokasi di wilayah NKRI pasti memiliki
MOU dengan pemerintah Indonesia yang dipertegas dalam aturan bersama yang
tertuang di dalam prosedural kerja, SOP, dan lainnya untuk tidak saling
merugikan kedua pihak. Sangat jarang dijumpai bahwa pemerintah memutus kontrak
kerja ataupun mengguling-tikarkan suatu perusahaan , tindakan awal pemerintah ketika ada accident ialah memberikan waktu terlebih dahulu untuk tindak lanjut
perbaikan sesuai dengan prosedural yang telah ditulis dalam buku tambang.
Kembali
mengingatkan bahwa pendapatan dan profit besar yang didapatkan oleh perusahaan
pertambangan dan para pekerjanya didapatkan dari hasil kegiatan memanfaatkan
sumber daya alam yang ada, jadi seyogyanyalah para pemakai alam tersebut untuk ikut
andil mengembalikan apa yang mereka
ambil. Sebagai sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, aneka jenis
material tambang harus digunakan dengan bijaksana agar di masa yang akan
datang, para anak cucu kita masih bisa menikmati dan mengenal tambang
Indonesia.
#NewmontID #NewmontBootcamp #Metro_TV
